pemerintah
mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 pada bab vii tentang
"Perbuatan Yang Dilarang" Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi:
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
Tercatat
jelas dalam buku Undang-Undang ITE tentang hukuman atau tindak pidana yang akan
diberikan apabila seseorang melakukan perjudian melalui internet, dan tidak
hanya tindak pidana hukum yang tertulis pada undang-undang tersebut, akan
tetapi tentang tata cara penyidikan, dan pencantuman barang bukti melakukan
perjudian melalui internet sudah di cantumkan secara terperinci dalam
undang-undang tersebut. Berikut butir-butir pasal yang mengatakan tentang
perjudian melalui internet.
BAB III
tentang "Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik"
Pasal 5 ayat
(1) dan (2) yang berbunyi:
(1)
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hadil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2)
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagai dimaksudkan pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah
sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
BAB X
tentang "Penyidikan"
Pasal 43
ayat (3) yang berbunyi:
(3)
Penggeledahan dan/atau penyitaan terjadap sistem elektronik yang terkait dengan
dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan tertinggi
setempat.
BAB XI
tentang "Ketentuan Pidana"
Pasal 45
ayat (1) yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar