Pengertian CyberCrime
Kejahatan di Dunia Maya (Cyber Crime)adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara melakukan tindakan kriminal. Masalahyang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya, hacking , pelanggaran Hak Cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding, dan maih banyak kejahatan dengan cara internet. juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informsi hilang,dan lain sebagainya.
sementara Aspek hukum untuk para pelaku Cyber Crime di sebut Cyber Law lebih jelasnya
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar