Kamis, 26 Mei 2016

CyberCrime

Pengertian CyberCrime

http://mybsieptix.blogspot.co.id/
Kejahatan di Dunia Maya (Cyber Crime)adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara melakukan tindakan kriminal. Masalahyang berkaitan dengan  kejahatan jenis ini misalnya, hacking , pelanggaran Hak Cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding, dan maih banyak kejahatan dengan cara internet. juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informsi hilang,dan lain sebagainya.
sementara Aspek hukum untuk para pelaku Cyber Crime di sebut Cyber Law lebih jelasnya

http://mybsieptix.blogspot.co.id/

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang  menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.


Tidak ada komentar: